Bupati Jombang : Saya Enggak Mikir Itu Salah
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku bahwa awalnya uang yang diberikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim.
Ia mengaku bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. "Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," ujar Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2018.
Atas perbuatannya itu, Nyono menyatakan akan mundur sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan Bupati Jombang.
Ia mengaku ikhlas atas proses hukum yang harus ia jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," ucapnya.
Nyono langsung menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Stasiun Solo Balapan.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS.
Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.