Bupati Jombang Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Inisiatif
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan bupati terhadap nota penjelasan tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jombang 2021, digelar Senin 22 November 2021.
Tiga raperda inisiatif tersebut di antaranya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Mundjidah menyatakan sangat mendukung Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ketentuan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Ini bertujuan untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas keselamatan lalu lintas dan peningkatan kualitas pelayanan angkutan serta kelestarian lingkungan.
“Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami mohon dukungan atas kebijakan terhadap pemenuhan PPNS di bidang lalu lintas dimaksud, sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Kami usulkan agar dilakukan pengaturan yang terkait dengan kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki,” tutur Bupati Mundjidah.
Pihaknya juga sangat apresiasi diusulkannya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Mundjidah berharap raperda itu dapat memberikan landasan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari pra bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana. Baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial secara komprehensif.
Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani, Bupati Mundjidah juga sangat mengapresiasi inisiatif DPRD. Hal itu sekaligus tindak lanjut dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan khususnya petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektar. (adv)