Minta THR ke Pengusaha, Bupati Jombang Copot Lurah Jombatan
Kislan, Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, akhirnya menerima getah dari perbuatannya meminta THR parsel ke sejumlah pengusaha. Senin 3 Mei 2021 siang tadi, Kislan resmi dimutasi ke Kecamatan Peterongan sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan dengan sudah dimutasinya Kislan ke jabatan lain, maka kegaduhan mengenai surat permintaan THR parsel ke sejumlah pengusaha sudah selesai.
“Surat sudah dicabut dengan pertimbangan yang telah dilaksanakan adalah tidak sesuai dengan sumpah jabatannya. Maka hari ini, telah resmi diganti dengan lurah yang baru,” ucap Mundjidah Wahab usai pelantikan kepada awak media.
Jabatan Kislan sebagai Lurah Jombatan sendiri digantikan Indra Pratama yang sebelumnya menjadi Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerjasama Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Jombang.
Mundjidah juga berpesan kepada lurah yang baru untuk menjalankan tugas sesuai perundang-undangan. Serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum maupun kode etik kepegawaian.
“Saya harapkan untuk lurah yang baru benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, dan melaksanakan amanat sesuai perundang-undangan. Sehingga tidak ada permasalahan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nama Kislan sebelumnya heboh di media sosial karena menerbitkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk parsel atau bingkisan lebaran ke sjeumlah pengusaha. Surat itu bernomor 400/ /415.53.2/2021 tertanggal 28 April 2021, dan ditandatangani Kislan yang menjadi Lurah Jombatan.
Sasaran penerima surat adalah pengusaha toko hingga rumah makan di wilayah administrasi Kelurahan Jombatan. Dalam surat juga ditulis permohonan THR berupa parsel itu diberikan kepada pegawai Kelurahan Jombatan yang jumlahnya mencapai 16 orang. Serta keterangan paling lambat pengiriman parsel pada Jumat, 7 Mei 2021.
Tak lama setelah foto surat itu beredar, Camat Jombang menerbitkan surat bernomor 100/565/415.53/2021 tertanggal 29 April 2021. Surat itu ditujukan kepada kepala desa dan lurah di wilayah Kecamatan Jombang agar tidak meminta bantuan dana dan bingkisan kepada perusahaan atau masyarakat umum.