Bupati Jember Serahkan SK Kenaikan Pangkat 388 ASN Lebih Awal
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat 388 ASN di lingkungan Pemkab Jember. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin, 23 September 2024.
Namun demikian, SK Kenaikan Pangkat tersebut tidak langsung berlaku. Tanggal berlakunya per 1 Oktober 2024. Hendy mengatakan, penyerahan SK kenaikan pangkat diberikan lebih awal sebagai bentuk komitmen Pemkab Jember dalam memberikan hak para ASN sedini mungkin.
Sebanyak 388 SK kenaikan pangkat ASN Golongan II, III, dan IV. “Biasanya penyerahan SK kenaikan pangkat molor berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Untuk yang di Jember kali ini justru mendahului masa berlakunya SK,” ujar bupati.
Hendy berharap, setelah mendapatkan SK kenaikan pangkat, seluruh ASN di Jember bisa meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, sejatinya para ASN yang harus mendatangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Kenaikan pangkat ini bukan sekadar tentang kenaikan gaji, tetapi juga perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Hendy mengatakan selama 3,5 tahun memimpin Jember telah menyerahkan SK kenaikan pangkat sebanyak 7.000 lebih SK. Seluruh ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat merupakan hasil dari dedikasi dan prestasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan.
Hendy memastikan tidak ada pungutan liar salam pemberian SK kenaikan pangkat tersebut. Semua ASN yang dinyatakan layak naik pangkat langsung diproses secara gratis oleh BKSDM Jember, termasuk ASN yang melakukan penyesuaian ijazah.
Hendy berharap, seluruh ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat menjadi contoh yang baik bagi para ASN yang lain. Apalagi pada tahun ini Pemkab Jember telah membuka formasi penerimaan CPNS sebanyak 250 orang.
"Dalam pengurusan SK ini tidak dipungut biaya, semua gratis. Termasuk rekrutmen CPNS tahun 2024 sebanyak 250 formasi di Pemkab Jember juga tanpa dipungut biaya. Termasuk kuota PPPK sebanyak 2.000 orang, kita terbesar di Jawa Timur," pungkasnya.
Sementara Kepala BKSDM Jember Suko Winarno mengatakan, setelah menyelesaikan proses kenaikan pangkat 388 ASN, pihaknya saat ini sedang memproses asesmen/ uji kompetensi kenaikan kelas jabatan untuk 43 PNS.
Sebanyak 43 PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan diuji oleh asesor di UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu nantinya akan menduduki kelas 6 dan Kelas 7.