Bupati Jember, Faida Dimakzulkan DPRD
DPRD Jember akhirnya memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu 22 Juli kemarin.
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat ini digelar cukup lama. Kurang lebih dilaksanakan selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hasil dari rapat paripurna tersebut, DPRD sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember, Faida. "Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.
Rapat paripurna menyatakan pendapat ini, kata Itqon dianggap sebagai kelanjutan dari hak anggota DPRD untuk mengajukan interpelasi dan dan hak angket. Namun sayangnya, dua hak yang diajukan oleh DPRD Jember tersebut semuanya diabaikan oleh Bupati Jember, Faida.
Kata dia, para anggota dewan sepakat jika Bupati Jember, Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Para anggota dewan kompak jika Bupati Jember, Faida dimakzulkan," ujar Itqon.
Itqon menambahkan opsi memakzulkan ini diambil karena DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun hanya pemecatan secara politik yang sering disebut pemakzulan.
"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini," kata Itqon.
Sementara itu, Bupati Jember Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Bupati Jember Faida hanya mengirimkan jawaban tertulis perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember. Pendapat Bupati Faida ini dituliskan sebanyak 21 halaman.
Advertisement