Bupati Jember Digugat, Rekanan Minta Kantor Pemkab Disita
Direktur CV Zulfan Rizki Metalindio, Putranto Adi Wicaksono, salah satu rekanan proyek pengadaan wastafel tahun 2020 menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto ke Pengadilan Negeri Jember, Senin, 21 Februari 2022. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, M Husni Thamrin.
Kepada sejumlah wartawan Thamrin mengatakan, rekanan pengadaan wastafel tahun anggaran 2020 kurang lebih ada 400 orang. Namun yang mengajukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri Jember hingga saat ini baru ada satu orang.
Gugatan ini dilakukan juga atas permintaan Bupati Jember Hendy Siswanto sendiri. Hendy mengaku hasil dari gugatan itu akan dijadikan dasar penganggaran untuk pembayaran proyek wastafel tahun 2020 itu.
“Yang kita gugat Hendy Siswanto bukan sebagai perorangan, namun sebagai Bupati Jember sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jember. Selain bupati Jember sebagai tergugat juga diantaanya Kepala DPRD Jember dan Kepala BPBD Jember,” kata Thamrin, Senin, 21 Februari 2022.
Menurut Thamrin, proyek pengadaan wastafel itu merupakan proyek peninggalan bupati Faida yang sampai saat ini belum terbayar. Padahal anggarannya saat itu sudah ada.
CV Zulfan Rizki Metalindio lanjut Thamrin, saat itu sudah menyelesaikan pekerjaannya. CV Zulfan Rizki Metalindio juga sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Bahkan, PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA agar proyek itu segera dibayar. Namun kenyataannya sampai saat ini rekaman proyek itu belum dibayar.
Atas kejadian ini CV Zulfan Rizki Metalindio mengalami kerugian Rp 2.201.119.200, dengan rincian kewajiban pokok sebesar Rp 1.620.114.200, biaya kerugian berupa denda dan penalti dari keterlambatan pembayaran material bahan sebesar Rp 81.005.710, serta kerugian immateril (moral) sebesar Rp 500 juta.
“ Karena ini sudah lama mulai tahun 2020, maka harus ada denda, karena ada kerugian materil. Kalau immateril sekitar 500 juta,” tambah Thamrin.
Karena nilai yang harus dibayar oleh Pemkab Jember cukup besar, maka Thamrin mengajukan agar pengadilan melakukan sita jaminan terhadap Gedung Pemkab Jember. Thamrin menilai permintaan itu merupakan hal yang wajar mengingat gedung Pemkab Jember merupakan kantor Bupati Jember juga selaku tergugat.
Thamrin juga mengaku khawatir dengan pernyataan Bupati Jember Hendy Siswanto yang selalu mengatakan uangnya sudah ada. “Jangan-jangan sebenarnya uang yang mau digunakan untuk membayar rekaman tidak ada. Jangan-jangan itu hanya ucapan bupati belaka,” lanjut Thamrin.
Disinggung soal audit investigatif yang menyebabkan proyek pengadaan wastafel tidak dibayar, Thamrin mengaku sudah mendengarnya. Hanya saja BPK semestinya tidak melakukan audit terhadap proyek yang belum dibayar.
Karena itu Thamrin meminta Pengadilan Negeri Jember memerintahkan Bupati Jember membayar biaya proyek pengadaan wastafel tahun 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022.
Advertisement