Bupati Jember Belum Nonaktifkan Kades Tersangka Pupuk Ilegal
Bupati Jember Hendy Siswanto ternyata hingga saat ini belum menonaktifkan Nurkholis dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari. Padahal yang bersangkutan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.
Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dirinya sudah mendengar soal Kades Bangsalsari yang terjerat kasus pupuk ilegal. Hendy memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang dijalani Kades itu.
“Saya tidak ingin ikut campur apalagi mencoba membelokkan atau menghalang-halangi proses penyidikan di kepolisian. Biarkan saja mengalir,” kata Hendy, Selasa, 08 Maret 2022.
Hendy menyayangkan ada seorang kepala desa di Jember yang terjerat pidana karena bermain-main dengan pupuk.
Hendy mengimbau kepada seluruh masyarakat Jember agar tidak bermain-main dengan urusan pupuk. Sebab 70 persen masyarakat Jember berprofesi petani. Sehingga jika ada pupuk ilegal maupun palsu, para petani tidak akan tinggal diam.
Saat ditanya proses pemberhentian sementara terhadap Nurkholis, Hendy berjanji masih akan didiskusikan. Sebab proses pemberhentian kepala desa harus melibatkan tim, tidak bisa dilakukan oleh seorang bupati saja.
“Perbuatan Kades itu memang tidak bagus. Soal pemberhentian saya akan bentuk tim. Saya tidak ingin salah lagi dalam mengambil keputusan,” pungkas Hendy.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka Nurkholis dan seorang kepada bagian produksi berinisial CP tidak ditahan.
Sebab selama proses penyelidikan sampai penyidikan mereka kooperatif dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya.
Alasan lain Nurkholis tidak ditahan karena yang bersangkutan seorang kepala desa. Tersangka masih dibutuhkan tenaganya untuk melayani warganya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengaku mempersiapkan proses pemberhentian sementara terhadap Nurkholis. Dispemasdes hanya menunggu legal formal atau berkas penetapan tersangka dari kepolisian.
Sesuai regulasi, kades yang diberhentikan sementara akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh). Pelaksana harian kades secara otomatis dijabat oleh sekretaris desa.