Bupati Jember Bahas Ranperda RTRW Bersama Dirjen Tata Ruang
Upaya pemerintah Kabupaten Jember merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memasuki tahapan baru. Bupati Jember Hendy Siswanto bersama DPRD Jember membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044.
Pembahasan Ranperda RTRW itu digelar, di di Hotel Bidakara Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024. Pemaparan tentang Ranperda RTRW Jember dibacakan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir pada kesempatan itu, 3 orang Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Dedy Dwi Setiawan, Agus Sufyan dan Ahmad Halim, Ketua Pansus RTRW, Tabroni, dan Sekretaris Daerah, Hadi Sasmito. Selain itu juga hadir pula Asisten II dan beberapa Kepala OPD, dan Kepala Kantor Pertanahan Jember.
Kabupaten Jember pada kesempatan itu, bukan satu-satunya kabupaten yang menyampaikan Ranperda RTRW. Tetapi bersama dengan enam kabupaten/kota lain di Indonesia, yakni Kabupaten Bangkalan, Bojonegoro, Blitar, Gayo Lues, Kota Malang, dan Kota Cimahi.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, rapat koordinasi lintas sektoral merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Organisasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rakor ini menjadi penentu dari Proses percepatan RTRW Kabupaten Jember menjadi Perda.
“Rakor lintas sektoral ini merupakan bentuk sinergi antara berbagai sektor dan instansi yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan RTRW Kabupaten Jember. Rakor ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perda RTRW Kabupaten Jember sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” katanya.
Lebih jauh Hendy mengatakan, revisi RTRW Jember tahun 2024 – 2044 berupaya mewujudkan Jember sebagai wilayah berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, dan usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
RTRW Jember nantinya akan menjadi pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang.
Dalam Rencana Struktur Ruang Kabupaten menyinggung terdapat pelebaran dan pembangunan Jalan Nasional, rencana pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman.
Selain itu, terdapat potensi pengembangan, yaitu adanya rencana jalan tol yang menghubungkan Lumajang – Jember, Situbondo, Kabupaten Jember, dan Banyuwangi.
Semenara itu, terkait pengembangan pola ruang terbagi menjadi dua, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Khusus kawasan lindung, Jember memiliki luas 94.668 Ha atau 28,57% dari total luas wilayah dengan berbagai fungsi, seperti kawasan hutan lindung, kawasan suaka alam dan taman nasional.
Sedangkan kawasan budidaya dialokasikan seluas 236.703 hektare atau sekitar 71,43% dari total luas wilayah. Peruntukan budidaya di Kabupaten Jember di antaranya kawasan hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, industri, pertambangan, pariwisata, permukiman hingga perdagangan dan jasa.
Lebih jauh Hendy menjelaskan, setelah Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN terbit. Tahapan selanjutnya adalah Pembahasan Penyepakatan Ranperda dengan DPRD Kabupaten Jember.
Kemudian proses Evaluasi Ranperda dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya RTRW Kabupaten Jember bisa segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Dalam forum Lintas Sektor ini dapat disepakati Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah agar dapat segera menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, revisi RTRW Jember sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah. Mulai dari pembatasan pembangunan di kawasan-kawasan yang berfungsi lindung.
Salah satu yang harus dilakukan adalah penyelamatan terhadap gumuk sebagai kekayaan geologis dan keunikan karakter geografis Jember. Keberadaan gumuk berfungsi melindungi dari angin kencang dan menjaga iklim mikro suatu kawasan sekaligus ekosistem yang ada.
“Berbagai kegiatan masyarakat juga harus dikelola dengan baik dan bijak agar tetap terjaga kualitas lingkungannya, serta terjaganya keunikan alam berupa gumuk yang keberadaannya sangat bermanfaat untuk ekosistem. Sehingga penyelamatan gumuk perlu diatur dalam RTRW,” pungkasnya.