Bupati Jember Absen dalam Sidang Perdana Soal Proyek Wastafel
Pengadilan Negeri Jember akhirnya mulai menggelar sidang soal gugatan rekanan pengadaan wastafel, Kamis, 10 Maret 2022. Sayangkan dalam sidang perdana itu, Bupati Jember Hendy Siswanto selaku tergugat utama tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat CV Zulvan Rizki Metalindo, M Husni Thamrin mengatakan, sesuai jadwal sidang perdana adalah sidang dengan agenda mediasi. Dalam sidang mediasi hakim nantinya akan menunjuk mediator. Mediator bisa dari internal Pengadilan Negeri Jember maupun orang luar.
"Kalau mediatornya dari internal hakim, maka mediasinya dilakukan di Pengadilan Negeri Jember. Tetapi kalau mediatornya dari unsur luar, maka mediasinya digelar di luar dengan biaya ditanggung bersama," kata Thamrin.
Namun sidang perdana dengan agenda mediasi itu gagal dilaksanakan. Hakim menunda sidang dan akan digelar pada 24 Maret mendatang. Penundaan sidang itu dilakukan karena Bupati Jember sebagai tergugat utama tidak hadir. Dari tiga tergugat hanya tergugat dari pihak DPRD yang datang.
"DPRD ini hanya sekadar turut tergugat, kedudukannya dalam soal ini tidak terlalu penting, karena tidak terlibat langsung," tambah Thamrin.
Thamrin menyayangkan bupati absen dalam sidang gugatan perdana soal proyek wastafel tahun 2020. Padahal salah satu rekanan menggugat bupati ke Pengadilan Negeri Jember atas rekomendasi Bupati Jember sendiri.
Thamrin menjelasnya, Hendy Siswanto merekomendasikan ratusan rekanan pengadaan wastafel yang belum dibayar agar melayangkan gugatan secara hukum. Hal itu dilakukan agar Bupati Jember tidak disalahkan jika harus membayar proyek pengadaan wastafel pada era Bupati Faida itu.
Kendati Bupati Jember tidak hadir dalam sidang perdana, Thamrin tetap optimis pada sidang tanggal 24 Maret mendatang, yang bersangkutan dapat hadir secara langsung.
"Saya tetap optimis dan berharap bupati dapat hadir secara langsung. Karena bagaimanapun bupati Jember merupakan bapak dari seluruh masyarakat Jember," lanjut Thamrin.
Beberapa waktu lalu, Thamrin mengaku mendapat surat tembusan soal rapat koordinasi antar dinas terkait. Rapat itu dilakukan untuk menghadapi sidang gugatan soal proyek wastafel.
"Saya melihat Pemkab Jember seperti sedang mau menghadapi musuh dengan menggelar rapat koordinasi antar dinas terkait. Padahal penggugat merupakan rakyatnya sendiri," pungkas Thamrin.