Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 15 Juli 2019.
Dalam pidatonya, Bupati Irsyad mengatakan, penyusunan KUA/PPAS tahun 2020 berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2020. Dan telah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur tahun 2020. Serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 87 tahun 2019.
Adapun penyusunan RKPD tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistic, integrative dan spasial maupun kebijakan anggaran berdasarkan money follows program. Yakni dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah.
Pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2020 yang bertemakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik ini memiliki 6 prioritas pembangunan, yakni pertama, pembangunan manusia berbasis keluarga dan pengentasan kemiskinan.
Kemudian, kedua, pemantapan sarana dan prasarana wilayah dan memperkuat konektivitas; ketiga, peningkatan produktifitas sector-sektor unggulan dan ekonomi kreatif; keempat, pemantapan ketahanan pangan, air, dan pelestarian lingkungan hidup; kelima, penguatan kohesi sosial berbasis religious dan budaya; dan keenam, penguatan tata kelola pemerintah berbasis teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di hadapan puluhan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya, Bupati Irsyad juga menyampaikan plafon anggaran sementara tahun 2020. Untuk pendapatan daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 3.528.933.260.351.22 atau naik 2,69% terhadap pendapatan pada Perda APBD tahun 2019 sebesar Rp 3.436.524.079.865,00.
Secara lebih rinci, target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 terbagi menjadi beberapa hal yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 693.432.250.803,22 atau naik sebesar 7,78% dibanding APBD 2019 sebesar Rp 643.350.343.365,00.
Kemudian, Dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 2.022.281.077.048,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 813.219.932.500,00 atau naik sebesar 0,12% dibanding APBD tahun 2019.
Begitu pula dengan anggaran belanja daerah tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 3.625.676.496.268,22 atau naik 1,16% dibanding tahun 2019 sebesar Rp 3.584.176.982.819,00.
Anggaran tersebut digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 2.093.822.519.166,97 atau naik sebesar Rp 48.855.868.568,94 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 2.044.966.650.598,03. Dan juga untuk belanja langsung sebesar Rp 1.531.853.977.101,25 yang turun sebesar Rp 7.356.355.199,72 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 1.539.210.332.220,97.
"Belanja tidak langsung dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai. Meliputi gaji, tunjangan, insentif, TPP/Tamsil, BPJS Pegawai dan lain-lain, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga," katanya.
Lebih lanjut Bupati Irsyad juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 mendatang, direncanakan akan ada kenaikan gaji pegawai sebesar 5 persen dan rencana penerimaan CPNS.
"Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai adalah berdasarkan pertimbangan yang objektif. Yakni dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Sementara itu, terkait KUPA/PPAS Perubahan tahun 2019, Bupati Irsyad menjelaskan untuk pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2019 diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 68.946.359.474,48. Terdiri dari PAD yang meningkat sebesar Rp 39.955.761.264,03. Kemudian dana perimbangan yang meningkat sebesar Rp 28.909.148.210,45, serta pada lain-lain pendapatan daerah yang sah PAD, naik sebesar Rp 81.450.000.000.
Secara umum, pada perubahan APBD tahun 2019 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp 96.005.891.498,68 atau 2,68%. Terdiri dari belanja tidak langsung direncanakan ada penurunan sebesar Rp 31.020.399.211,00 bila dibanding tahun 2019 dari 2.044.966.650.598,03 menjadi sebesar Rp 2.013.946.251.387,03.
Begitu pula untuk belanja langsung direncanakan ada kenaikan sebesar Rp 127.026.290.709,68 atau 8,25% bila dibanding APBD tahun 2019 dari Rp 1.539.210.332.220,97 menjadi sebesar Rp 1.666.236.622.9309,65. Tambahan belanja langsung ini terutama disebabkan Silpa JKN (Kapitasi) penyesuaian PMK 28 ke PMK 222 tentang DBH-CHT, Silpa DBH-CHT untuk sector kesehatan, Silpa BOS (Bantuan Operasional Siswa) dan lain-lain. (sumber: www.pasuruankab.go.id)