Bupati Irsyad Yusuf Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengintruksikan seluruh pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan agar meniadakan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Intruksi ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 4 Mei 2021.
Menurut Irsyad Yusuf, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat bukanlah tanpa tujuan. Melainkan penuh dengan pertimbangan akan situasi bangsa yang masih dalam pandemi Covid-19.
"Semua demi kebaikan bersama. Pemerintah melarang mudik bahkan open house juga semata-mata ingin membantu masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai kini masih belum selesai," kata bupati setelah memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru di Halaman Polres Pasuruan, Rabu 5 Mei 2021 sore.
Selain itu, keputusan Pemerintah yang melarang mudik dan open house juga dibuat karena berkaca pada peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri tahun 2020 lalu dan pasca libur Natal-Tahun Baru 2021.
Irsyad Yusuf menyebut, ada tren peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi pada saat orang kembali ke kampung halaman maupun kembali ke daerah perantauan.
"Apalagi sekarang ini di India tengah terjadi second wave atau fase kedua penyebaran Covid-19 yang sampai tembus 400 ribu orang per hari nya. Naudzubillah minDzalik, semoga tidak terjadi di Indonesia," terangnya.
Untuk itu, lanjut Irsyad Yusuf, agar intruksi ini sampai hingga di tingkatan OPD, Camat dan Kepala Desa (Kades), Bupati akan melakukan pengawasan dan evaluasi melalui Kepala OPD, Camat dan Kades. Nantinya, para pimpinan di masing-masing instansi atau kecamatan dan desa bisa memantau kondisi staf di bawahnya maupun warga secara langsung.
"Saya akan evaluasi pada Kepala OPD. Bagaimana sejauh ini pengawasan yang akan dilakukan nanti. Apakah berjalan normal atau banyak yang melanggar," tegas Irsyad Yusuf.
Apabila tidak dilaksanakan, maka Pemkab Pasuruan akan menjatuhkan sanksi bagi setiap ASN yang melanggar aturan ini. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari lisan, tulisan hingga pemecatan. "Bisa saja pemecatan kalau ASN nya benar-benar melawan," tandas Irsyad Yusuf.
Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini percaya dengan seluruh ASN Pemkab Pasuruan. Irsyad Yusuf mengatakan, jika ada niatan ASN yang tidak baik, maka lambat laun akan terlihat dan itu menjadi bukti pelanggaran.
"Saya masih percaya dengan ASN saya, Kalau ada niat jahat, pasti akan terpantau. Saya akan cek melalui Kepala OPD dan camat," ucapnya.
Dengan larangan berpergian, Irsyad Yusuf menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk "Tetap di pasuruan saja". Tagline ini bisa diartikan dengan melakukan aktifitas di seputaran Pasuruan.
"Banyak kuliner enak. Banyak tempat wisata yang menerapkan prokes dengan ketat. Pokoknya habiskan semuanya di Pasuruan saja," tutupnya.