Bupati Irsyad Yusuf Jadi Saksi Pernikahan Massal di Pasuruan
Aris Eko Catur, 22 tahun, tak menyangka, pernikahannya disaksikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Kamis, 4 Juli 2019.
Pemuda asal Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari itu satu dari 39 pasangan calon suami istri peserta Nikah Massal dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XIX, yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Sebelum prosesi ijab kabul, seluruh peserta nikah massal dikumpulkan jadi satu. Bersama dengan 39 penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) se-Kabupaten Pasuruan.
Pernikahan mereka menjadi sangat bersejarah. Eko dan pasangannya, Nurul Mas Widaya, 17 tahun, merasa sangat beruntung karena Bupati Irsyad menjadi saksi yang menandatangani berita acara pernikahannya.
"Saya gak tau kalau yang jadi saksi pernikahan saya adalah Pak Bupati. Ya Allah mimpi apa saya semalam," kata Aris, sesaat setelah akad nikah selesai dilaksanakan.
Lantaran disaksikan orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan, Aris jadi merasa gugup. Padahal dirinya sudah menghafal seluruh kata-kata yang akan diucapkan dalam akad nikah.
"Akhirnya disuruh latihan dulu sama pak penghulu. Nderdeg mas, karena ada Pak Bupati," katanya.
Meskipun gugup, Aris dapat mengucapkan kata-kata ijab kabul hanya dengan satu tarikan nafas. Setelah selesai, Aris pun menerima hadiah dari Bupati berupa seperangkat alat sholat dan Al Qur'an sebagai mahar untuk mempelai wanitanya aris.
"Selamat kepada Eko dan 38 pasangan yang akhirnya punya buku nikah. Saya ikut bahagia melihat raut wajah sumringah setelah selesai melaksanakan akad nikah pagi ini," ucap Irsyad, di sela-sela acara.
Irsyad sendiri mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar nikah missal. Sebab hal itu adalah inovasi dan terobosan dalam rangka meminimalisir masih adanya warga yang menikah di bawah tangan.
"Yang pertama, saya mangapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri. Ini adalah sebuah inovasi dan terobosan di bidang sosial kemasyarakatan. Terima kasih karena telah difasilitasi. Banyak yang masih nikah siri, terutama yang sepuh. Hal seperti ini sangat tepat untuk membantu masyarakat yang ingin menikah, tapi belum mampu," katanya.
Dari pantauan di lapangan, ke-39 pasangan rata-rata berusia di atas 35 tahun. Pasangan tertua adalah Sawali (65) yang menikah dengan pasangannya, Siti Khosdiah (41).
Keduanya merupakan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Kata Irsyad, fakta masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah harus difasilitasi. Karena merupakan dokumen yang sangat penting dan sebagai salah satu syarat untuk mengurus surat-surat penting.
"Harapannya, dokumen nikah itu menjadi salah satu bagian dokumen yang sangat penting. Saya harap semua warga menyadari akan hal tersebut. Segera mengurus di KUA terdekat karena buku nikah itu digunakan sebagai syarat untuk mengurus BPJS, JKN KIS, PKH, BPNT dan lain sebagainya," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement