Bupati Irsyad Larang ASN Pemkab Pasuruan Cuti Nataru
Bupati Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) melarang seluruh ASN (aparatur sipil negara) di Lingkungan Pemkab Pasuruan untuk cuti selama periode libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Irsyad melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 100/633/424.011/2021. SE itu dikeluarkan pada 24 November 2021 dan mengatur tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada malam Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, larangan cuti bagi ASN Pemkab Pasuruan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari adalah kebijakan yang diambil berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dimana semua pegawai pemerintah di seluruh wilayah NKRI, dilarang mengambil cuti pada saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022, lantaran Indonesia masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
"Kebijakan yang saya ambil tentu mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni melarang seluruh pegawai pemerintah untuk mengambil cuti saat periode liburan natal dan tahun baru," kata Gus Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Rabu, 1 Desember 2021 siang.
Agar SE ini bisa sampai pada semua jajaran bawah, Gus Irsyad meminta seluruh Kepala OPD untuk bisa mengawal serta mensosialisasikan semua isi secara terperinci.
Apabila ada ASN yang berani melanggar aturan tersebut, maka Pemkab Pasuruan menurut Gus Irsyad tak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi. Mulai dari sanksi teguran, tertulis hingga pemecatan ASN itu sendiri.
"Maka dari itu, peran Kepala OPD sangat penting untuk bisa memastikan isi SE berjalan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabupaten Pasuruan berada dalam Level 2 PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), dimana cakupan vaksinasi lansia dosis 1 sudah mencapai hampir 49 persen. Begitu pula dengan cakupan vaksinasi dosis 1 secara keseluruhan sudah mendekati 60 persen.
Advertisement