Bupati Ikfina Resmikan Rumah Restorative Justice
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meresmikan secara langsung rumah restorative justice Desa Sooko. Peresmian ini Berlangsung di Balai desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis 31 Maret siang.
Peresmian rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.
Dalam peresmian rumah restorative justice, orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto apresiasi terhadap program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Terima kasih Pak Kajari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Mojokerto, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Ikfina menjelaskan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif selain tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
"Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan juga kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah, nah kasus ringan ini bisa," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya rumah restorative justice ini, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi taat hukum.
"Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain," tuturnya.
Setelah memberikan sambutan, Ikfina bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, bersama-sama memukul gong, sebagai simbol rumah restorative justice diresmikan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menjelaskan peresmian rumah restorative justice dilakukan serentak di Wilayah Jawa Timur dan ke depannya ada beberapa desa yang dijadikan rumah restorative justice.
"Peresmian ini serentak dengan 13 Kejaksaan Negeri di Wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto Desa Sooko menjadi Desa pertama yang akan dijadikan rumah restorative justice, di mana nanti kami akan merencanakan minimal 5 desa untuk dijadikan rumah restorative justice," jelasnya.