Bupati, Forpimda, dan Organisasi Islam Sepakat Hormati Ramadhan
Pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan agar khusyuk, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pengurus Organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan, menggelar kesepakatan bersama di Gedung Segoropuro, Komplek Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat sore, 3 Mei 2019.
Dalam kesepatan tersebut, terdapat 21 poin yang disetujui sebagai surat edaran dan ditanda tangani bersama bupati, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin, Rois Surya PCNU, KH Muzakki Birul Alim,hingga para alim ulama maupun Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan.
Kesepakatan tersebut, kata Irsyad Yusuf, mewakili semua aspirasi dan keinginan semua pihak untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh dengan amal ibadah, sehingga tidak terganggu dengan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat.
"Mari kita bersama-sama menyemarakkan bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan religi. Sebagai umat beragama, mari kita sama-sama saling toleransi satu sama lain. Karena Islam itu sangat indah. Semua agama mengajarkan akan pentingnya toleransi. Mari kita hormati bulan Ramadhan sebagai bulan suci,” imbuhnya. (emil)
Berikut ini 21 poin kesepakatan tersebut:
1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.
2. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan umat beragama selama Ramadhan.
3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.
4. Mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
5. Seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik pemerintah maupun swasta hendaknya melaksanakan salat 5 waktu berjamaah di masjid atau musala.
6. Menyemarakkan masjid, musala, dan surau dengan menjalankan salat Tarawih dan Tadarus Alquran sebagai upaya untuk meningkatkan syiar agama Islam.
7. Agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan berjalan khusyuk maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat salat Isya dan Tarawih. Sedangkan untuk kegiatan Tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB, dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
8. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau di tempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati bulan suci Ramadhan.
9. Menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah kepada yang berhak. Selain itu, meningkatkan ukhuwah islamiyah, meningkatkan kesalehan pribadi dan sosial, Meningkatkan dan menjaga kebersihan, dan memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing.
10. Bagi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa.
11. Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan di lingkungannya masing-masing.
12. Mengoptimalkan amil atau panitia Zakat Fitrah atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZ selama bulan Ramadhan di semua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sedangkan masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan.
13. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
14. Pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Ramadhan.
15. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
16. Pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, biliard atau bola sodok, playstation atau persewaan permainan video game, diskotik, dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Ramadhan.
17. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
18. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri, fokus di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
19. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan poin 13,14,15,16,17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
20. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.
21. Penentuan 1 Ramadhan atau 1 Syawal 1440 Hijriah menunggu keputusan pemerintah. (*)
Advertisement