Bupati Faida vs DPRD Jember Belum Juga Selesai
Hingga kini Kabupaten Jember belum mengesahkan APBD 2020. Dalam RUU yang diajukan pihak eksekutif antara lain mengurangi anggaran untuk dewan. Tetapi ada beberapa kebijakan lain Bupati Jember Faida yang juga dianggap tidak sesuai aturan. Akibatnya terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelum mengambil sikap atas konflik atas konflik yang berlarut itu.
"Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Menurut Mendagri, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya adalah terkait dengan komunikasi antara kepala daerah dan DPRD sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.
Sementara itu LaNyalla mengatakan forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini dampak pandemi COVID-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla dikutip dari siaran pers, Selasa.
Ditambahkan LaNyalla, pada prinsipnya DPD RI mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut, mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.
"Karena itu, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut," tandas senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran COVID-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD berujung proses hak angket. Selain itu, bupati juga bertindak sepihak memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu, kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati, dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," ujar Itqon.
Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang objektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.
"Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember. Jadi bukan hanya Kemendagri yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif," ujar Sylviana. (ant/asm)