Bupati Bondowoso Minta Kemendagri Tetapkan Batas Kawah Ijen
Bupati Bondowoso Salwa Arifin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera mengeluarkan peraturan penetapan penegasan batas wilayah Kawah Ijen masuk Bondowoso dan Banyuwangi.
Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memutuskan menolak gugatan warga Banyuwangi, yang mengatasnamakan Citizen Law Suit. Mereka menggugat kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen yang diakukan Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pada 3 Juni 2021.
Dalam sidang putusan, Rabu 6 April 2022, PN Banyuwangi tidak menerima materi penggugat mengenai pembatalan penandatanganan berita acara Nomor: 35/BAD/11/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang kesepakatan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso sub segmen Kawah Ijen. Sehingga, 1/3 wilayah Kawah Ijen sebelah barat masuk Bondowoso dan 2/3 wilayah Kawah Ijen sebelah timur masuk Banyuwangi.
"Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menerima gugatan dari warga Banyuwangi tentang pembatalan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen, itu saya minta Kemendagri segera menetapkan peraturan penetapan batas wilayah Kawah Ijen masuk Bondowoso dan Banyuwangi," kata Bupati Salwa di Pendapa Bupati, Jumat 8 April 2022.
Orang nomor satu Pemkab Bondowoso itu menambahkan, berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen antara Bondowoso dan Banyuwangi yang difasilitasi Pemprov Jatim pada 3 Junior 2021, telah sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
"Oleh karenanya Kemendagri harus segera menetapkan peraturan Penegasan batas wilayah Kawah Ijen antara Bondowoso dan Banyuwangi ini," imbuhnya.
Kabag Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto mendampingi Bupati Salwa mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengajukan permohonan kepada Kemendagri segera mengeluarkan peraturan penetapan penegasan batas wilayah Kawah Ijen tersebut.
"Kami berharap adanya putusan PN Banyuwangi, ini Kemendagri secepatnya mengeluarkan peraturan penetapan penegasan batas wilayah Kawah Ijen," kata Agus.
Mengingat, berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen tersebut, menurut dia, telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat(1) KHUPerdata.
"Jadi berlaku undang-undang bagi pihak yang menyepakati atau azas pacta sun servanda yang bersifat final dan mengikat," terangnya.
Agus juga mengaku belum mengetahui apakah penggugat akan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Banyuwangi yang menolak gugatan tentang pembatalan kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen Bondowoso dan Banyuwangi.
"Penggugat punya waktu untuk banding hingga 26 April 2022. Jika sampai tanggal itu tidak ada banding, maka putusan otomatis inkrah," ujarnya.
Advertisement