Bupati Bogor Ade Yasin Menangis Divonis 4 Tahun Penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Sidang digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 September 2022.
Ade Yasin hadir secara daring. Dilihat di layar monitor, perempuan yang menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 30 Desember 2018 itu mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning. Ia didampingi dua orang perempuan anggota tim pengacara.
Tangis Ade Yasin pecah. Ia divonis empat tahun penjara.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi. Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26-27 April 2022, Ade Yasin bersama 11 orang lainnya terjaring dalam kasus suap.
Pejabat kelahiran 29 Mei 1968 ini dengan sejumlah jajarannya menggelontorkan uang sekitar Rp 1,9 miliar kepada beberapa pejabat BPK agar memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Advertisement