Bupati Blora Siap Kawal Kebijakan Menteri ATR/BPN
Bupati Blora Arief Rohman, menyatakan kesiapannya untuk mengamankan kebijakan Kementerian ATR/BPN, dalam penyelesaian konflik agraria empat wilayah di Cepu.
"Terimakasih Pak Menteri atas kedatangannya dan arahannya. Pada prinsipnya Pemkab siap untuk menindaklanjuti arahan Pak Menteri, dan mengamankan kebijakan Pak Menteri. Tentunya sesuai aturan, regulasi yang berlaku agar ke depan nanti tidak muncul akibat hukum," ujarnya Sabtu 8 Oktober 2022.
Kepada warga Wonorejo, Sarirejo, Tegalrejo, dan Jatirejo, Bupati minta untuk dapat mendukung proses sertifikasi yang akan dilakukan Kantor ATR BPN.
Sesuai arahan Menteri, kata dia, yang penting masyarakat punya sertipikat. Apapun bentuknya. Agar punya kepastian hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. "Kita sangat mendukung. Nanti juga bisa diwariskan ke anak cucu. Masa berlakunya 80 tahun dan bisa terus diperpanjang," ucap bupati menyampaikan arahan Menteri ATR BPN.
Sebagaimana diketahui, tanah tersebut berada di Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu; Jatirejo Kelurahan Karangboyo dan Sarirejo Kelurahan Ngelo. Konflik agraria ini diketahui sudah beralangsung puluhan tahun lalu. Namun belum ada penyelesaian.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, memutuskan, tanah yang sekarang ini ditempat ribuan warga bisa dilakukan seritifikasi. Baik Sertifikat Hak Pakai (SHP) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dia akan membentuk satgas yang akan menyelesaikan masalah tersebur. "Akan saya pantau terus," jelas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Namun, sertifikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, yang penting bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah itu dengan diberikan sertifikat. "Apapun bentuknya yang penting bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti juga bisa untuk agunan bank," ujar menteri.
Advertisement