Bupati Blora Pastikan Warga Lokal yang Garap Lahan Hutan Sosial
Kabupaten Blora telah ditetapkan sebagai percontohan program reforma agraria dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Baik itu Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial.
Sebagaimana diketahui Kementerian LHK telah menetapkan kawasan hutan di Blora sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Utamanya untuk perhutanan sosial ini, masyarakat sekitar hutan tentunya terlibat dalam pengelolaan. Melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).
Untuk memastikan bahwa penggarap adalah masyarakat setempat dan Blora, dilakukan verifikasi lapangan oleh tim KLHK.
Menurut Bupati Blora, Arief Rohman, dalam pengelolaan hutan, berpatokan pada masyarakat yang sudah pernah melakukan pengelolaan. Sebab, kata dia, dari hasil identifikasi dan verifikasi pengajuan pengelolaan hutan sosial, termonitor bukan warga Blora.
"Akhirnya usulan itu dipending dulu. Disesuaikan dulu dengan ketentuan. Kan yang memang penggarap itu disitu dan warga situ," kata Gus Arief sapaan akrabnya, usai mendampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Bambang Supriyanto, Kamis 2 Maret 2023.
Menurutnya, kedatangan Dirjen tersebut terkait verifikasi lapangan KTH yang mengajukan pengelolaan hutan. Selain itu, kedatangan Dirjen juga untuk menyiapkan lokasi untuk kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada 10 Maret 2023 mendatang.
Dia melanjutkan, jangan sampai warga dari luar kabupaten ikut dalam pengelolaan. "Harus melindungi masyarakat saya. Sementara yang disetujui adalah secara identifikasi dan verifikasi sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Kalau di luar desa tidak apa-apa, kata dia, jika selama ini menggarap. "Mungkin karena lokasinya berdekatan," ujarnya.
Dilanjutkan, setiap Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengajukan pengelolaan, harus diidentifikasi dan verifikasi. Yang diketahui oleh Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. "Jangan sampai tiba-tiba ada warga dari luar kabupaten yang terdaftar dalam kelompok," tegasnya.
Advertisement