Bupati Blora Gerak Cepat Pastikan Perolehan DBH Migas Blok Cepu
Bupati Blora Arief Rohman datangi kementerian ESDM, untuk mendapat kepastian perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora, Kamis 12 Mei 2022, usai disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kedatangannya untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas). Bulan Maret lalu, dia juga menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.
Bupati Blora didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, diterima langsung oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Dirinya mengaku telah menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD ke Dirjen Migas.
"Mohon doanya semoga usulan kami bisa menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora," kata Arief.
Arief mengatakan, Blora sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru, dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP serta Permen-nya.
Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.
Padahal, ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
Namun, jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro Jatim.
"Hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP," ujarnya.
Dijelaskan, formulasi pembagiannya telah disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait dan kini disampaikan ke Dirjen Migas.
"Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah. Jika usulan kita disetujui, kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," katanya.
Menurutnya, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.
Sedangkan, Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH-nya nol.
"Sehingga kita sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora," katanya.
Sementara itu, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyambut baik upaya yang dilakukan Bupati Blora dalam menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD.
"Usulan, saran, dan masukan yang disampaikan Pak Bupati akan menjadi catatan kami. Akan kami pertimbangan dalam penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD nantinya. Tentunya dikoordinasikan dengan Pak Menteri. Semoga nanti hasilnya yang terbaik. Pada prinsipnya kita yang ada di Pusat juga ingin agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Advertisement