Bupati Blitar Targetkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 Naik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Usulan Eksekutif, Senin, 1 November 2021.
Dalam rapat tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, sesuai surat dari Kementerian Keuangan bahwa dana transfer daerah dan dana desa tahun 2022 menurun. Sehingga harus dilakukan pengetatan anggaran serta memprioritaskan kebutuhan dasar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setelah pandemi Covid-19
"Untuk menutupi kekurangan defisit anggaran, kita akan meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), berupa pajak, retribusi, dan pendapatan lain yang sah. Ini untuk mencukupi kebutuhan anggaran pembangunan dan menyejahterakan masyarakat," kata Rini.
Target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 sebesar Rp2.295.684.776.914,- meningkat dari pada tahun 2021 yaitu Rp2.280.045.141.454, atau naik Rp15.639.635.460.
"Dari postur RAPBD tahun 2022 ini, untuk PAD tahun ini target meningkat. PAD dari tahun 2021 sebesar Rp354 miliar kita naikkan menjadi Rp70 miliar," katanya.
Rini menyebutkan, peningkatan itu karena untuk menutupi biaya kekurangan akibat transfer daerah dan dana desa untuk tahun 2022 mengalami penurunan.
"Transfer daerah dan Dana Desa tahun 2021 itu sebesar Rp1,9 triliun. Kemudian di tahun 2022 ini menjadi Rp1,8 triliun atau turun Rp78 lebih," katanya.
Karena itu, pada tahun anggaran 2022 ini ada skala prioritas dalam pembangunan yakni menekankan kebutuhan dasar belanja publik terutama pelayanan kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan.
Kata Rini, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, dalam penggunaannya mencapai 38.09 persen. Kemudian dana kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen, dengan penggunaannya sebesar 17.54 persen.
Selain itu, Rini juga mengakomodir permintaan Asosiasi Pemerintah Desa untuk menaikkan Alokasi Dana Desa sebesar 12 persen, yang diambil dari dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dalam memenuhi kebutuhan pembangunan Rini mengusulkan melalui beberapa penyesuaian raperda yang berkaitan dengan potensi PAD, seperti raperda tentang retribusi perizinan tertentu, pajak penyelenggaraan reklame, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahan Umum Air Minum Cipta Penataran, dan raperda Perum Savitri Indah.
"Sebagai evaluasi kita bersama, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 hampir memasuki bulan terakhir, sehingga eksekutif berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan Ranperda APBD TA 2022 sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga, keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan di masa-masa mendatang. Hal ini akan memberikan dampak yang positif terhadap tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," kata Rini.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar akan dilanjutkan pada Selasa, 2 November 22 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, dan rapat paripurna sebagian anggotanya akan dilaksanakan secara virtual.
Advertisement