Bupati Banyuwangi Serahkan SK Perpanjangan 187 Kades dan 189 BPD
Masa jabatan 187 Kepala Desa (Kades) se-Banyuwangi resmi diperpanjang selama dua tahun, Kamis, 6 Juni 2024.
Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan ini diserahkan Bupati Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Banyuwangi. Selain, Kepala Desa, sebanyak 189 BPD juga diperpanjang masa jabatannya.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Ini usulan Kepala Desa melalui DPR RI dan Undang-undangnya sudah disahkan DPR Ri dan kami di Pemerintah Daerah tinggal menindaklanjuti,” jelas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menambahkan, Kades dan BPD sudah diberikan kesempatan untuk bisa lebih lama menjabat. Untuk itu, Ipuk berharap perpanjangan ini akan meningkatkan kinerja para Kades. Ipuk juga meminta mereka terus berinovasi untuk memajukan wilayahnya masing-masing.
Tidak hanya itu, Ipuk juga meminta jalinan komunikasi antara Kepala Desa dengan masyarakat juga lebih baik. Layanan kepada masyarakat harus ditingkatkan lagi.
“Kurangi keluhan-keluhan di masyarakat, dengan program-program yang berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB), Budiharto menyatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, seluruh Kades sudah berkomitmen untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Yang jelas pengabdian Kades terhadap masyarakat akan lebih kita tingkatkan terkait dengan semua proses pelayanan,” ujarnya.
Advertisement