Bupati Banyuwangi Digugat Terkait Ijen, Ini Respon Pemkab
Gugatan citizen law suit terkait pelepasan wilayah Ijen ke Bondowoso terhadap Bupati Banyuwangi disikapi secara normatif oleh Pemkab Banyuwangi. Sekretaris Daerah (Sekda ) Pemkab Banyuwangi, Mujiono menyebut, gugatan yang dilakukan Kaukus Advocat Muda Indonesia (KAMI) merupakan hak prerogatif masyarakat.
“Kalau menurut saya siapa pun, setiap warga boleh mengajukan apapun, itu hak prerogatif warga masyarakat,” jelas Mujiono, Kamis, 29 Juli 2021 sore, usai mengikuti rapat di Kantor DPRD Banyuwangi.
Mujiono menjelaskan, berkaitan dengan kewilayahan Gunung Ijen itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan dan dikelola BKSDA. Secara Administratif wilayah Gunung Ijen termasuk wilayah Banyuwangi.
Mujiono menambahkan, proses yang menentukan batas wilayah antar Kabupaten dengan Kabupaten Provinsi dengan Provinsi adalah Kementerian Dalam Negeri. Untuk penentuan batas Kabupten/Kota itu di fasilitasi oleh Provinsi.
“Tapi semua kebijakan ada di Kemendagri. Sampai saat ini belum ada keputusan yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri, kita tunggu saja. Tentu di sini melalui proses,” tegasnya.
Mengenai surat pencabutan tanda tangan berita acara kesepakatan batas daerah yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, Mujiono menyebut, secara administrasi memang sudah dilakukan.
Dia menegaskan, berkaitan dengan hal itu, ada hal-hal yang sudah dilakukan Pemkab Banyuwangi yang tidak perlu dipublikasi. Diantaranya upaya-upaya pendekatan, upaya silaturahmi dengan pihak-pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar untuk mempertahankan Ijen sebagai aset Banyuwangi.
“Saya yakin tidak ada ceritanya kita ikhlas bahwasannya kawah iejn akan berpindah pada kabupaten yang lain,” tegasnya.
Sebelumnya, KAMI menyampaikan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait pelepasan Ijen ke Bondowoso. KAMI menilai Bupati telah melakukan abuse of power karena tidak melibatkan DPRD dalam proses ini.
Dalam gugatan yang dilayangkan KAMI ada tiga pihak yang digugat. Pertama Bupati Banyuwangi sebagai tergugat, Bupati Bondowo sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jawa Timur selaku Turut tergugat dua.