Bupati Banjarnegara sempat Viral Tidur di Aspal, Kini Tahanan KPK
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kerap menuai kontroversi di awal kepemimpinannya. Dia pernah viral karena pamer slip gaji di Instagram @kabupatenbanjarnegara, pada 2 Agustus 2019. Dalam unggahan itu tercetak gaji bupati Rp 6.114.100 dikurangi Badan Amil Zakat (BAZ) Rp 152.900 sehingga sisa Rp 5.961.200.
Budhi Sarwono juga viral usai pose tiduran di sebuah jalan aspal yang mulus di Kutawuluh hingga Gumiwang. Dia pose bersama dua orang lainnya dengan mengenakan seragam ASN.
Budhi Sarwono juga pernah mengambil kebijakan tak lumrah di tengah pandemi Covid-19. Budhi Sarwono mengizinkan kepada masyarakat untuk menggelar keramaian, seperti hajatan, pengajian hingga pesta kesenian dan olahraga. Namun, izin itu diberikan Budhi Sarwono dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Budhi Sarwono juga pernah berinisiatif memperbaiki jalan pertigaan Gayam Kota Banjarnegara sejauh 6 kilometer dari dana pribadi. Wow! Kini, nama Budhi Sarwono kembali viral. Sayangnya lagi-lagi bukan prestasi gemilang yang membuat namanya jadi omongan publik. Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 September 2021.
Budhi Sarwono tersangka kasus dugaan dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018, dan penerima gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya mencari bukti tambahan dengan menggeledah rumah dinas bupati. Lokasinya di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara. Selain itu, rumah pribadi Budhi Sarwono di Krandengan pun tak luput dari bidikan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BRI) di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara. Petugas berhasil menemukan dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Budhi Sarwono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah dinas bupati. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait perkara.