Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Kasus Proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek PUPR di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat 3 September 2021.
Budhi Sarwono diduga menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20 persen dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10 persen untuk keuntungan Budhi, dan 10 persen sisanya untuk keuntungan rekanan.
"Menerima fee kurang lebih senilai Rp 2,1 miliar," ujar Firli Bahuri.
Budhi Sarwono, lanjut Firli Bahuri, ikut langsung lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket proyek di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga dalam lelang proyek, hingga mengatur pemenang lelang.
Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021," kata Firli Bahuri.
Budhi Sarwono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah dinas bupati. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait perkara.