Bupati Bangkalan Tak Ditahan, Ketua KPK Minta Masyarakat Bersabar
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
"Dalam kasus ini, KPK bekerja secara profesional. Anda tunggu saja, karena prinsip kerja KPK sangat terbuka," ungkapnya ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Rabu, 30 November 2022.
Mengenai kapan Bupati Bangkalan akan ditahan, pihaknya hanya menyampaikan, di saat yang tepat nanti masyarakat akan mendapatkan informasi terkait informasi tersebut.
"Suatu saat Anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan. Dengan proses-proses dan tahapan yang harus dilalui tentunya, dimulai dari penyidikan," tandasnya.
Ditanya sekali lagi soal alasan belum ditahannya Bupati Bangkalan tersebut, Firli tak mau berbicara banyak, ia hanya meminta masyarakat untuk bersabar. "Boleh sabar ya," pungkasnya tanpa menyebutkan sedikit pun alasannya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kepada kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan suap terkait lelang jabatan.
KPK menetapkan enam tersangka, salah satu di antaranya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.