Bupati Bangkalan Mengikuti Jejak Kakaknya Fuad Amin Ditangkap KPK
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi oranye ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 7 Desember 2022 malam. Tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan itu ditahan, usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bupati Bangkalan dan lima tersangka lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol.
Selain Abdul Latif Amin Imron, para tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, ditahan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers.
Serupa Tapi Tak Sama Kakak Adik Bupati Bangkalan
Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya yang juga Bupati Bangkalan periode 2003-2013, almarhum Fuad Amin Imron ditangkap oleh KPK. Ia tersangkut kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan.
Fuad Amin Ditangkap pada 4 Desember 2014 dini hari di rumahnya. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Fuad Amin kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak terima vonis tersebut, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya malah ditambah dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Hukuman Fuad Amin diperberat setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan. Ia terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.
Tak menyerah, Fuad Amin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA juga menolak kasasi yang diajukannya. Selain pidana penjara, MA juga menyatakan bahwa Fuad Amin kehilangan hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar.
Fuad Amin Meninggal Dunia
Saat dipenjara, Fuad Amin diketahui memang sering meminta izin untuk berobat. Fuad disebut menderita komplikasi penyakit. Fuad juga mengaku kerap mengalami vertigo hingga mengeluh sakit pada jantungnya.
Atas permintaan keluarga, Fuad Amin pindah sel. Pada Februari 2019, heboh kabar Fuad Amin tak lagi menghuni Lapas Sukamiskin. Ternyata Fuad telah pindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 30 November 2018.
Hingga akhirnya, eks Bupati Bangkalan itu meninggal dunia di RS Graha Amerta RSU dr Soetomo, Surabaya, 16 September 2019.
Advertisement