Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Hartanya Rp 9,9 M Tak Punya Utang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pria 40 tahun ini langsung diterbangkan ke Jakarta, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 7 Desember 2022 malam.
Total kekayaan yang dimiliki Abdul Latif sebanyak Rp 9.921.437.399 atau Rp 9,9 miliar. Jumlah itu dilihat dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2022 untuk periode 2021.
Tercantum dalam laporan itu, politikus PPP ini memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000. Abdul Latif Amin Imron juga memiliki alat transportasi senilai Rp 80.000.000.
Abdul Latif Amin Imron memiliki satu unit mobil Toyota Sienta senilai Rp 75.000.000. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000. Pria kelahiran 5 Mei 1982 ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000. Selain itu, Abdul Latif Amin Imron tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399.
Abdul Latif Amin Imron tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 3.250.000.000. Tertulis dalam laporan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2014-2018 itu tidak memiliki utang.
Kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang menjerat Abdul Latif Amin Imron hingga kini masih diproses.