Bupati Banggai Laut Tersangka Suap, Duit Rp2 M dalam Kardus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo. Tak sendiri, Wenny Bukamo terciduk bersama 16 orang pada Kamis, 3 Desember 2020. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, bupati diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
"Pihak yang diamankan sejauh ini ada 16 orang, di antaranya adalah Bupati Banggai Laut, pejabat di lingkungan pemkab setempat dan beberapa pihak swasta," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.
Para pihak yang terjari OTT tersebut dibawa menggunakan kapal cepat milik Polairud. Rombongan tiba di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Jumat dini hari. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Banggai unuk menjalani pemeriksaan sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK mewakili 1x24 jam untk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Sebelum batas waktu 24 jam, KPK telah menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain sang bupati, ada 5 orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
Diduga sebagai pihak penerima adalah Wenny Bukamo, Recky Suhartono selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group), dan Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada), Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri), dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta). Uang itu diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Dari OTT ini, tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.