Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK Karena Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat, 9 April 2021.
Keduanya ditahan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021 dengan penahanan Rutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Ghufron mengatakan, Aa Umbara dan anaknya ditahan di dua rutan berbeda. Aa Umbara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andri Wibawa ditahan di Rutan Gedung KPK lama. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 28 April 2021.
"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 2020.
Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Sebulan setelah itu atau April 2020, Aa Umbara diduga bertemu dengan Totoh.
Mereka membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.
Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.