Bunyi Fatwa MUI Haramkan Dukung Agresi Israel di Gaza Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi Israel atas Palestina, di Gaza. Fatwa itu dikeluarkan per 8 November 2023.
Fatwa Haram MUI
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," bunyi fatwa dalam poin ke empat.
Pada fatwa yang sama, MUI juga menegaskan hukum wajib untuk mendukung perjuangan Palestina menjadi negara merdeka, dan membebaskan diri dari agresi militer Israel.
Dukungan menurut MUI juga bisa dirupakan dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah yang ditujukan untuk kepentingan Palestina.
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Bentuknya seperti diplomasi di PBB, mengirim bantuan kemanusiaan, dan diplomasi dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
MUI juga meminta agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung aksi zionis Israel.
Bunyi Fatwa MUI
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.