Bunuh Transgender Flipina, Warga AS Kantongi Pengampunan Duterte
Filipina mendeportasi marinir asal Amerika Serikat yang terbukti membunuh transgender perempuan, tahun 2014. Kopral Joseph Scott Pemberton meninggalkan Manila pada Minggu, 13 September 2020, setelah mendapatkan pengampunan penuh dari Presiden Rodrigo Duterte.
"Sebagai konsekuensi dari perintah deportasi, Pemberton masuk dalam daftar hitam dan melarang dia untuk masuk kembali ke Filipia," kata Komisioner Biro Imigrasi Jaime Morente.
Pemerintah setempat tak membagikan detil penerbangan Pemberton, sebelum marinir itu terbang meninggalkan Manila.
Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan jika Pemberton bersalah membunuh Jennifer Laude di Hotel Olongpao, di luar Pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Manila, tujuh tahun lalu. Kasus itu memantik perdebatan dalam kehadiran Amerika Serikat di negara bekas koloninya itu.
Selain itu, surat pengampunan yang dikeluarkan Duterte telah memantik protes dari aktivis yang menyebut langkah tersebut sebagai "hinaan pada kedilan".
Juru bicara presiden, Harry Roque, yang juga bertindak sebagai pengacara Pemberton mengatakan jika keputusan Duterte bisa jadi muncul dari keinginan Filipina untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yang sedang dikembangkan Filipina. Meski, Kementerian Kesehatan Filipina mengatakan tak satupun produsen vaksin mengadakan pembicaraan dengan Filipina. (Rtr)
Advertisement