Bunuh Perempuan Banyuwangi, Bule Belanda Dihukum 14 Tahun Penjara
Hendrik Tibboel, 56 tahun, di jatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa, 29 September 2020. Sidang digelar secara online. Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi sementara Terdakwa berada di lapas kelas IIA Banyuwangi.
Bule asal Belanda ini menghabisi mantan istrinya, Nur Hofiani, 42 tahun, warga Jalan Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwang. Perempuan ini dihabisi di rumah pelaku di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntunan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhairi. Dalam surat tuntutannya Agus Suhairi menuntut Tibboel dengan hukuman penjara selama 15 tahun. "Putusannya 14 tahun penjara, tuntutan kami 15 tahun," ujar Agus Suhairi dihubungi melalui sambungan telepon.
Agus menyebut, putusan ini didasarkan pada dakwaan kedua. Di mana, terdakwa Tibboel dianggap telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sebagaimana di atur dalam pasal 338 KUHP. "Karena pembunuhan itu dilakukan spontanitas," tegas Jaksa kelahiran Banyuwangi ini.
Agus menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan ini. Pertama, korban merupakan mantan istri Tibboel, dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
Mengenai sikapnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Agus mengaku masih belum mengambil keputusan apakah menerima ataukah melakukan banding atas putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir selama seminggu untuk menentukan sikap," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembunuhan Nur Hofiani dilakukan Hendrik Tibboel pada Senin, 23 Desember 2019, dini hari. Dia membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel alat penanak nasi elektrik atau magic com.