Bunuh Istri Siri, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Seorang pria di Kota Malang berinisial SL, usia 56 tahun ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh istri sirinya berinisial RDS, usia 56 tahun. Pembunuhan dilakukan oleh SL di kamar mandi rumah korban di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang, pada 17 September 2021 lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan bahwa aksi pembunuhan terjadi pada 17 September 2021, pukul 22.30 WIB. Saat itu, kata Tinton, posisi korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Melihat pintu kamar mandi tidak terkunci, pelaku lalu masuk dengan membawa palu di tangannya. Dari dalam tersangka mengunci pintu kamar mandi dengan cara diganjal menggunakan pipa plastik. Dan memukul kepala istrinya sampai meninggal dunia.
"Tersangka langsung memegang kepala palu dan memukulkan ke kepala korban. Sesuai hasil visum, pelaku melakukan pemukulan berkali-kali. Bahkan pelaku mengaku tidak menghitung," ujarnya pada Selasa, 28 September 2021.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Tinton, korban mengalami pendarahan di batang otak dan luka di bagian kiri dan kanan serta ada cekungan di bagian belakang kepala yang bersangkutan.
"Jadi luka yang ditemukan itu ada luka bulat masuk ke dalam bagian kepala dan memang sesuai dengan bentuk kepala palu," katanya.
Pasca melakukan pembunuhan pada 17 September 2021, lalu. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota lalu menangkap pelaku pada 21 September 2021 di Kecamatan Sukun, Kota Malang setelah mendapatkan laporan dari anak korban.
"Pengakuan tersangka merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian," ujarnya.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, ujar Tinton, karena alasan sakit hati kepada korban. Sebab selama menjadi suami siri, tersangka merasa tidak pernah dihargai.
"Puncaknya, korban akan berpindah rumah tetapi pelaku tidak diajak. Jadi mau ditinggal, terserah mau ke mana. Itulah puncak dari pada emosinya. Mereka sudah 14 tahun menikah dan sudah tiga sampai empat tahun pisah ranjang," katanya.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk pasal yang dijeratkan pasal 340 dengan subsider 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 12 tahun penjara," ujarnya.