Bunuh Istri Bersama Selingkuhan
Oleh: Djono W. Oesman
Mantan Dirut RSUD Padangsidempuan, Sumatera Utara, dr Tetty Rumondang Harahap, dibunuh suami, Ahmad Yuda. Pembunuhan pertama gagal. Esoknya diulang, berhasil. Mayat perempuan 60 tahun itu dibakar menutupi jejak. Pelaku 46 tahun itu sudah ditahan, motifnya harta.
—---------
Tersangka Yuda tergolong gesit. Ia membunuh Tetty sampai dua kali. Pembunuhan pertama di rumah mereka di Perumahan Muka Kuning Indah, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kota Batam, Rabu, 1 November 2023.
Caranya, menurut penyidik, Yuda mengepruk leher Tetty dengan kayu balok ke wajah dua kali, ke leher 13 kali, lalu kepala 11 kali. Tetty tergeletak berdarah-darah di ruang tamu. Yuda pergi. Dikira Tetty sudah meninggal.
Yuda ke hotel. Ternyata ia menemui selingkuhannya inisial B di hotel. Esoknya, Kamis, 2 November 2023 Yuda balik ke rumah (bersama B), memeriksa Tetty. Masih tergeletak di ruang tamu. Tapi posisinya berubah, tanda masih hidup. Lalu ia minta bantuan B mengangkat tubuh Tetty ke kamar. Di kamar itulah Tetty dibunuh lagi, dengan pisau. Sekalian dibakar. Jenazah hangus 90 persen.
Lalu Yuda lari ke Jakarta, Palembang, Jambi, Pekanbaru. Selama pelarian, Yuda yang plontos mengenakan wig. Ia ditangkap polisi di Terminal bus Pekanbaru, Minggu, 12 November 2023 akan naik bus ke Medan.
Saat ditangkap, ia berusaha kabur. Yuda juga gesit kabur. Kakinya lalu ditembak polisi hingga ia tersungkur.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Rabu 15 November 2023, menjelaskan kronologi pembunuhan.
Mulanya Yuda-Tetty cekcok. Lalu Yuda memukul Tetty dengan tangan. Tak puas, ia memukul Tetty dengan kayu, puluhan kali. Lalu Yuda pergil.
Kombes Nugroho: "Kamis (2 November) tersangka balik lagi ke rumah, mengecek korban. Ternyata korban masih hidup, karena korban bergeser dari posisi sebelumnya. Kemudian pelaku memastikan lagi dengan korek api. Korek dinyalakan, didekatkan ke wajah korban. ternyata korban masih bergerak. Kemudian pelaku menikam korban dengan pisau. Selanjutnya dibakar.”
Dilanjut: "Selingkuhan pelaku, inisial B masih DPO (Daftar Pencarian Orang alias buron). B ikut mengangkat tubuh korban, memindahkan ke kamar. Kemudian tersangka membakar korban.”
Sebelum kabur, pelaku mengambil sertifikat rumah, sertifikat tanah, dompet berisikan ATM dan handphone korban. Pelaku kabur ke Jakarta.
Nugroho: "Pelaku dari TKP ke bandara naik taksi online. Nah saat terburu-buru ke Jakarta, handphone dan dompet korban tertinggal di taksi online. Ini yang jadi petunjuk kami untuk mengetahui rute pelarian pelaku.”
Walaupun, pelaku punya beberapa nomor telepon. Digunakan berganti-ganti. Semua nomor telepon pelaku tercatat di phonebook HP korban. Dari situ polisi melacak posisi pelaku.
Pelaku ditangkap di Pekanbaru, langsung dibawa polisi ke Batam. Tiba di Batam dimasukkan ke RS Bhayangkara, mengobati kaki pelaku yang ditembak polisi.
Motif pembunuhan masih diselidiki. Pengakuan tersangka berubah-ubah. Gesit berkilah. Sampai tiga kali. Pertama, ia mengaku Tetty selingkuh. Tapi Yuda tidak bisa membuktikan identitas selingkuhan Tetty.
Pengakuan ke dua, Yudha minta uang ke Tetty Rp50 miliar, buat mencalonkan diri jadi calon Bupati Tapanuli Selatan, Sumut. Tetty tidak memberi. Sehingga Yuda-Tetty cekcok berakibat pembunuhan.
Pengakuan ke tiga, Yuda minta ke Tetty Rp50 miliar, buat maju sebagai Caleg DPRD Sumut saat sebelum pendaftaran Caleg, sebulan lalu. Tetty tidak memberi. Yuda marah lalu membunuh.
Nugroho: “Pengakuan tersangka terus berubah. Soal motif masih kami selidiki. Yang jelas, tersangka mengakui pembunuhan itu sudah direncanakan.”
Tetangga korban inisial Is, kepada wartawan mengatakan, korban Tetty orang terpandang di wilayah itu. Tetty tinggal sendirian di situ, kadang dengan Yuda.
Is: “Bu Dokter (Tetty) jarang tinggal di sini (Perumahan Muka Kuning Indah, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Kota Batam). Karena beliau punya beberapa rumah. Nah, selama dua pekan terakhir sebelum meninggal, beliau tinggal di sini. Beliau juga pemilik rumah kos-kosan di seberang itu, dihuni belasan orang.”
Sehari-hari, jika Tetty tinggal di situ, menurut Is, selalu ada empat mobil di garasi rumah dua lantai itu. Dua Toyota Alphard, hitam dan putih. Satu Fortuner dan satu Honda Brio merah. Tapi, saat kejadian pembunuhan, cuma ada satu, Toyota Alphard hitam.
Beberapa hari sebelum Tetty meninggal, menurut Is, Tetty menyanyi karaoke di dalam rumah. “Beliau sempat keluar rumah sebentar. Saya menyapanya: Sedang liburan, ya Bu… Lalu beliau tersenyum. Memang beliau sangat jarang bicara.”
Soal empat mobil, sudah diketahui polisi. Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Asmir kepada wartawan mengatakan, polisi sedang mencari keberadaan tiga mobil lainnya. Polisi sudah menginterogasi Yuda soal itu. Tapi Yudha selalu berkelit.
Ipda Asmir menirukan pengakuan Yuda kepada penyidik soal empat mobil itu, begini:
”Tak ada itu empat mobil. Hanya satu, Toyota Alphard hitam yang parkir itu saja. Lainnya mobil rental itu.”
Polisi tidak percaya pengakuan Yuda. sebab, Yuda tidak bisa menjelaskan, mengapa Tetty sampai menyewa tiga mobil, yang sehari-hari cuma parkir di garasi rumah.
Profil tersangka dan korban, unik. Yuda menikah dengan Tetty pada 2021. Saat Tetty usia 58, Yuda 44. Sebelumnya, Yuda sudah menikah empat kali, semuanya berakhir cerai. Pekerjaan Yuda tidak jelas. Ya… itu tadi, mau jadi Cawabup Tapanuli Selatan. Juga mau jadi Caleg DPRD Sumut. Tapi uangnya minta Tetty dan tak diberi.
Tetty lahir dan besar di Padangsidempuan. Lulus SMA Negeri 1 Padangsidempuan, lalu masuk Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Meraih gelar dokter. Lalu bekerja di beberapa rumah sakit. Akhirnya Dirut RSUD Padangsidempuan.
Tetty masih ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan. Juga dosen Fakultas Keperawatan di Medan. Makanya, ketika dia tinggal di Batam, dia disapa tetangga Is dengan sapaan “Sedang liburan, Bu.”
Tetty menikah pertama dengan Muhammad Darwin Zulhadi. Punya beberapa anak. Pernikahannya dengan Yuda belum punya anak.
Anak-anak Tetty dari suami pertama sempat mendatangi Yuda saat diinterogasi di Polsek Batuaji. Anak-anak Tetty (sudah dewasa) enggan disebut nama. Mereka datang ke Polsek sekadar ingin tahu dari pengakuan Yuda, mengapa ibunda mereka dibunuh?
Anak Tetty: “Pengakuannya (Yuda) berubah-ubah. Biar aja nanti polisi yang ungkap. Kita dukung polisi mengusut tuntas motif dan kasus kematian ibu kami.”
Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama. Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati. Setidaknya 20 tahun penjara.
Dari runtutan kejadian ini banyak pelajaran buat masyarakat. Agar terhindari dari kejahatan. Atau supaya jangan jadi penjahat. Terserah mau diambil dari sudut pandang mana.
(*) Penulis adalah wartawan senior.
Advertisement