Bunuh Dua Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Tak Bisa Baca
Kawanan begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya timur, Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), salah sasaran. Niat begal motor korban, malah pelaku tewas sia-sia. Tak hanya satu orang, Murtede alias Amaq Sinta berhasil membunuh dua begal dan melukai dua orang kawannya.
Sial, Amaq Sinta bukannya mendapat penghargaan karena melumpuhkan kawanan begal, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya timur ini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya, pada Minggu 10 April 2022 dini hari. Namun, karena penetapan Amaq Sinta dinilai keliru dan menuai protes warga serta LSM, akhirnya pria yang tak bisa membaca ini mendapat penangguhan hukuman dari polisi. Itu pun atas jaminan keluarganya.
Kronologi
Amaq Sinta hendak menengok ibunya yang sakit. Di tengah perjalanan yang sepi, ia dikuntit empat orang begal yang berboncengan. Korban sempat ditebas pakai samurai.
"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya dihadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta.
Pria 34 tahun ini lalu mengeluarkan pisau yang memang dibawanya dari rumah untuk berjaga-jaga lantaran jalanan yang gelap. "Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri," paparnya.
Saat berhasil menyelamatkan diri, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta. "Tuhan memberi perlindungan ke saya. Tidak ada ilmu kebal," tegasnya.
Dijemput Polisi, Dipenjara Lalu Dibebaskan
Di hari yang sama, personel polisi menjemput Amaq Sinta di rumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Praya Timur. Petugas juga menyita barang bukti pisau yang dia pakai untuk menusuk pembegal dan sepeda motornya.
Ternyata di kantor polisi, Amaq Sinta ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Pada Rabu, 13 April 2022, massa menggeruduk kantor Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah. Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut. Sebab, korban hanya membela diri. Amaq Sinta pun dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.
Sehari berselang atau Kamis, 14 April 2022, Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu. Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus ini disetop. "Apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan," tegasnya.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya. Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus ini.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujarnya.