Aktivis 98 Laporkan Gubernur ke Polda Jatim, Buntut HUT Khofifah
Para jurnalis yang tergabung di aktivis 98 melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono. Mereka melapor terkait acara ulang tahun Khofifah-Emil di Grahadi, yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Mereka juga mencurigai ada gratifikasi.
Salah satu pelapor, Roni Agustinus mengatakan, acara ultah Khofifah-Emil di Grahadi merupakan acara yang tak seharusnya dilakukan oleh pejabat negara karena sedang pandemi. Apalagi saat ini, Satgas Covid-19 nasional belum mencabut status darurat bencana nasional.
"Kita semua ini masih dalam posisi larangan karena Covid-19. Ada pembatasan dan lainnya. Kami di sini ingin hukum itu tajam ke atas dan ke bawah. Jangan dipilih-pilih. Meski ini petinggi Grahadi, Polda yang objektif dan memproses laporan kami," kata Roni.
Tak hanya Grahadi, Roni juga meminta Polda untuk mengusut adanya acara-acara serupa yang dilakukan para pemangku kepentingan. Baik pemerintah kota dan kabupaten, DPRD Kota dan Kabupaten atau pun DPRD Jawa Timur. Jika memang ditemukan pelanggaran prokes, ia meminta polisi untuk tegas terhadap mereka.
"Siapapun harus diproses," katanya.
Selain terkait dengan pelanggaran prokes karena ramai-ramai bikin acara, Roni dan kawan-kawannya melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan penyelewengan dana APBD oleh petinggi Grahadi, terkait dengan acara ulang tahun Khofifah-Emil tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan keterangan Plh Sekdaprov, bahwa acara tersebut diinisiasi oleh dirinya. Bahkan Khofifah tak mengetahui acara tersebut. Maka dari itu, jika benar adalah inisiasi Heru, para pelapor ingin Polda mengusut apakah Heru menggunakan dana pribadi atau pun dana APBD.
Sebab, jika menggunakan dana pribadi maka hal yang dilakukan Heru sudah masuk ke ranah gratifikasi. Padahal menurut mereka, Presiden Joko Widodo saja ketika mendapat hadiah berupa gitar, langsung melaporkan ke KPK. Ditakutkan gratifikasi.
Jika acara itu menggunakan dana APBD, maka diduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh petinggi Grahadi. Sebab tak ada pos anggaran Jatim untuk acara pribadi Gubernur maupun Wagub. Seperti acara ulang tahun.
"DPRD Malang saja ketika menerima THR senilai Rp 15 juta, itu ditangkap KPK semua. Apalagi ini yang jelas-jelas ada acara. Harus diusut sumber dana tersebut. Kalau APBD, ya ini duit dari rakyat jadi sangat tidak elok jika digunakan untuk acara pribadi," katanya.