Buntut Penundaan Pencairan Bansos, Pjs Bupati dan Sekda Jember Disomasi Warga
Agus Mashudi, warga Kecamatan Kaliwates, Jember melayangkan somasi kepada Pjs Bupati Jember Imam Hidayat dan Sekda Jember Hadi Sasmito. Somasi tersebut berkaitan dengan kebijakan pembekuan sementara program berbasis kemasyarakatan.
Pria yang merupakan praktisi sosial kemasyarakatan itu mengatakan, pembekuan program berbasis kemasyarakatan menimbulkan banyak persoalan. Warga yang semestinya terbantu dengan adanya program hibah dan bansos tidak bisa mendapatkan haknya gara-gara kebijakan Sekda Jember.
Menurut Mashudi, imbauan KPK yang dijadikan landasan yang dipakai Sekda Jember membuat kebijakan pembekuan program berbasis kemasyarakatan tidak relevan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang fungsi KPK, salah satu fungsi KPK adalah menangkap pelaku korupsi. Sedangkan penyaluran hibah dan bansos tidak bisa diusut KPK selama tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Sementara terkait alasan netralitas ASN dan tidak disalahgunakan oleh pasangan calon tertentu, Agus menegaskan bahwa penyaluran bansos dan hibah tidak tekait dukung mendukung pasangan calon. Penyaluran bansos merupakan tindakan yang dilindungi undang-undang. Karena berdasarkan APBD.
Jika memang masih khawatir ada penyalahgunaan hibah dan bansos, semestinya Pemkab Jember tidak mengamputasi programnya, tetapi memperbaiki SDM-nya.
“Penyaluran bansos dilindungi oleh undang-undang dan tidak ada yang bisa melarangnya. Bansos adalah hak masyarakat. Pilkada juga harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan malah mengebiri hak masyarakat,” katanya, dikonfirmasi Jumat, 18 Oktober 2024.
Mashudi menilai kebijakan Pemkab Jember membekukan sementara penyaluran hibah dan bansos merupakan perbuatan zalim terhadap masyarakat. Sebab, bantuan yang dikumpulkan tersebut berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Karena itu, Mashudi mendesak Pjs Bupati Jember dan Sekda Jember tetap melanjutkan penyualuran hibah dan bansos tersebut. Jika tidak, maka Mashudi mengancam akan melayangka gugatan, baik perdata maupun pidana ke aparat penegak hukum.
“Hibah dan bansos jangan dijadikan alasan untuk kepentingan ini dan itu. Saya berharap Pemkab Jember tetap melakukan pendistribusian hibah bansos untuk masyarakat Jember. Apabila tidak diberikan, maka dalam waktu tidak mendesak akan melakukan gugatan baik perdata maupun pidana kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.