Buntut Pentas Rhoma Irama, Dinkes Bogor Lakukan Tracing
Pentas dangdut Rhoma Irama di sebuah acara khitan di Kabupaten Bogor membuar geger. Sebab, pengunjung berjoget dengan melanggar protokol kesehatan. Kini Pemkab Bogor berencana melakukan tracing pada peserta joget dangdut di acara khitan itu.
Kepala Dinas Kesehatan Bogorm Mike Kaltarina mengatakan jika hasil tracing nantinya akan diserahkan lebih dahulu ke kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor. “Baru kami tentukan harinya (rapid test)," ujarnya.
Tracing yang dilakukan petugas dari Kecamatan Pamijahan dan tim Satgas Siaga Corona (Sisca), nantinya akan melacak undanga yang hadir dalam acara khitan milik warga setempat itu. Selain itu, panitia khitan juga tak luput dari rencana tracing oleh petugas dari Puseksmas setempat.
Nantinya, setelah tracing selesai, Dinkes akan menentukan tanggal beserta peralatan rapid test sesuai dengan hasil tracing dalam bentuk nama warga.
Sebelumnya, diketahui warga Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Surta Atmaja, menggelar acara khitan untuk anak angkatnya, pada 28 Juni 2020.
Dalam acara itu, Surya mengundang sejumlah artis dangdut papan atas, salah satunya adalah Raja Dangdut Rhoma Irama. Akibatnya, undangan pun berjoget dangdut tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Pemilik acara pun dikabarkan meminta maaf atas kecerobohannya mengadakan keramaian di tengah pandemi. Ia juga mendapat teguran dari Bupati Bogor Ade Yasin.
Acara khitan dilanjutkan dengan cara sederhana, di hari yang berbeda, setelah si pemilik acara mendapatkan informasi jika larangan berkerumun telah dicabut. Namun, ia mengaku akan tetap bekerjasama dengan Satgas Gugus Tugas Covid-19 setempat terkait proses selanjutnya.
(Antara)