Buntut Penetapan Status Tersangka Joko Driyono, PSSI Putuskan KLB
Kekosongan kepemimpinan di PSSI menyusul penetapan status Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka membuat PSSI tak punya pilihan lagi selain menyetujui pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan hasil rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Selasa 19 Februari 2019 malam.
Rapat tersebut dipimpin Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang akhir pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola bentukan Polri.
Seperti yang diumumkan PSSI melalui situs resminya, federasi berketetapan untuk menggelar KLB. "Mempertimbangkan dinamika yang berkembang dan mendengarkan aspirasi anggota agar visi dan program berjalan, PSSI akan menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB. Demikian, keputusan ini diambil dalam rapat Komite Eksekutif PSSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Joko Driyono, di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (19/2) malam," bunyi petikan pernyataan PSSI.
KLB yang akan digelar ini memiliki dua agenda, yakni membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Agenda kedua yaitu penetapan tanggal Kongres pemilihan kepengurusan baru.
“Untuk menyiapkan KLB dengan dua agenda itu dan mempertimbangkan padatnya program PSSI, termasuk menjaga komitmen partner komersial kompetisi profesional. Serta untuk menghormati agenda besar politik nasional. Maka, PSSI akan mengutus perwakilan ke Zurich, untuk berkoordinasi secara langsung dengan FIFA untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi yang tepat.” Kata Joko.
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai kasus pengerusakan barang bukti yang diduga terkait dengan pengaturan skor. Namun, status tersangka tidak mengubah posisi Joko Driyono sebagai pimpinan PSSI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 18 Februari.
Kasus Joko Driyono Jadi Sorotan Media Internasional. Bahkan, ketika wartawan menyebut Iwan Budiando sebagai plt Ketua Umum PSSI, menggantikan Joko Driyono, Ratu Tisha langsung membantahnya.
"Ngawur itu (Iwan Budiando gantikan Joko Driyono)," kata Ratu Tisha.
"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI. Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ujarnya menambahkan.
Ratu Tisha menjelaskan, pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco PSSI termasuk ketua umum masih bertugas sampai dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana. Artinya, sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan Joko Driyono bersalah, maka status Plt Ketua Umum Joko Driyono di PSSI tidak berubah.
Selain itu, dalam pasal lain, yakni Pasal 39 ayat 6 yang berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
Saat ini Joko Driyono memang sudah berstatus tersangka, namun pria asal Ngawi Jawa Timur ini belum ditahan. "Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," kata Ratu Tisha.
Namun, dengan keputusan terkini PSSI, dapat dipastikan otoritas tertinggi sepak bola Tanah Air itu segera melakukan persiapan untuk mencari Ketua Umum PSSI baru.