Buntut Panjang Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu
Masih ingat kasus oknum polisi masuk masjid tanpa melepas sepatu? Aksi pengamanan polisi terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di dalam Masjid Syuhada 45, kini memasuki babak baru.
Kedua oknum polisi yang terekam video dan viral tersebut sudah dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari.
"Polisi mengejar mahasiswa yang melempar petugas, anggota ini masuk ke dalam masjid. Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi, dilakukan penahanan selama 14 hari," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis 3 Oktober 2019.
Sesuai hasil rekaman yang viral, seperti dikutip dari akun Instagram @makassar_iinfo,
Propam Polda Sulsel memeriksa dua personel yang masuk masjid tanpa membuka sepatu saat proses pengamanan demo ricuh di depan kantor DPRD Sulsel. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi disiplin.
"Kalau menurut keterangan dari Propam (Polda Sulsel) dua orang, itu sudah sanksi disiplin," sambung Dicky.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi lalai melepas sepatu saat mengejar mahasiswa yang bersembunyi di dalam Masjid Syuhada 45, pada 24 September 2019.
Masjid ini terletak di area Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, atau tepatnya di samping kiri Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pihak kepolisian sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka juga telah mendatangi imam dan pengurus Masjid Syuhada 45 untuk menyampaikan permohonan maaf, pada 25 September lalu. Rombongan dipimpin oleh Kasat Binmas Polrestabes Makassar AKBP Azhan.