Buntut Panggung Dangdut di Sampang, Satgas Akui Kecolongan
Video berisi acara dangdutan di tengah PPKM Darurat, viral di media sosial. Video tersebut diketahui berlokasi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Satgas Covid-19 setempat mengaku kecolongan dan sedang berkomunikasi dengan camat setempat.
Dangdutan tanpa Prokes
Dalam video terlihat panggung dangdut tersebut digelar dalam resepsi pernikahan warga dan di tengah berlangsungnya PPKM Darurat.
Tampak tamu undangan yang hadir tak menggunkan masker. Ada pula yang memakai masker namun dengan posisi salah.
Satgas Sebut Kecolongan
Satgas Covid-19 Kecamatan Sampang Yuliadi mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya pertunjukan dangdut tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap warga yang bandel dan abai terhadap protokol kesehatan, di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang membuat fasilitas kesehatan kolaps.
"Terus terang kami kecolongan adanya pagelaran dangdut yang abai protokol kesehatan. Masih saja ada yang membandel di saat pemerintah dan rakyat kesusahan dalam menghadapi musibah pandemi Covid-19 yang masih belum selesai, malah saat ini kasus semakin bertambah," kata Yuliadi dikutip dari suara.com, Senin 19 Juli 2021.
Usut Paggung Dangdut Sampang
Kini pihaknya berencana memanggil camat setempat di Sampang sebagai penaggungjawab wilayah serta lokasi terjadinya panggung dangdut. Ia akan meminta klarifikasi camat terkait video tersebut. Sebab menurutnya, resepsi pernikahan tak boleh dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.
"Saya telepon Pak Camat dulu, sebab saat ini acara resepsi itu kan tidak di perbolehkan, apalagi sampai ada dangdutannya. Kalau cuma acara pernikahannya itu masih dibolehkan dengan catatan, undangannya dibatasi," katanya.
Terancam Sanksi
Penyelenggara panggung dangdut dalam resepsi pernikahan di Sampang menurutnya terancam sanksi.
Pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Namun sebelumya, ia akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Pastinya kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan tindakan tegas dan langkah lanjutan lainnya sesuai ketentuan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Selama PPKM Darurat, terdapat sejumlah ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh warga untuk menekan potensi penularan virus. Salah satunya adalah melarang resepsi pernikahan, seperti yang muncil dalam video viral dari Sampang tersebut. (Sua)
Advertisement