Buntut Mesum di Wisma Atlet, Izin Perawat Bisa Dicabut
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengungkapkan, pemerintah bisa mencabut surat tanda registrasi (STR) perawat diduga pelaku asusila di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Alasannya, perawat terkait melanggar kode etik profesi.
STR adalah tanda registrasi dari negara bahwa seseorang punya kompetensi sebagai perawat dan boleh praktik di seluruh Indonesia. "Terkait perizinan adalah pemerintah. Pemerintah bisa mencabut izin itu," kata Harif.
Lembaga yang berwenang mencabut STR adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara itu, lanjut Harif, pencabutan izin praktik merupakan ranah pemerintah daerah.
Organisasi profesi seperti PPNI juga bisa menjatuhi sanksi kepada perawat pelaku asusila tersebut. Organisasi profesi dapat mencabut keanggotaan sang perawat.
"Jika keanggotaan dicabut, untuk mengurus izin praktik berikutnya akan sulit," jelas Harif.
Meski begitu, PPNI belum akan memproses dugaan perbuatan asusila di Wisma Atlet. Mereka menunggu laporan jelas dari manajemen terkait rincian kejadian. Harif mengatakan pihaknya mendukung segala upaya untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejadian ini menambah beban bagi perawat saat pandemi.
"Mungkin ada juga orang yang men-generalisasi, 'Oh perawat nih, kayak begini kelakuanmu.' Padahal, yang lain sungguh-sungguh. Kami dukung dilakukan tindakan sekeras apapun," imbuh dia.
Sementara itu, Kodam Jaya, selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu dan Satgas PDMPK Covid-19, pelaksana operasional RSD Covid-19 Wisma Atlet, membenarkan terjadinya tindakan asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan dengan pasien Covid-19.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menyebut keduanya telah diamankan pihak kepolisian.
Herwin mengaku menyesalkan perbuatan kedua pelaku. Sebab, dampak dari perbuatan tersebut berisiko terhadap penularan virus corona kepada tenaga kesehatan lainnya. Pihak manajemen RSD Wisma Atlet akan membenahi pengawasan kepada para penghuni Wisma Atlet agar kejadian serupa tidak terulang.
Manajemen juga mengklaim akan meningkatkan standar prosedur operasional RSD Wisma Atlet dan memonitor pelaksanaan pelayanan kesehatan. "Kami juga akan mengevaluasi proses rekrutmen relawan medis sebagai bentuk antisipasi," imbuh Herwin.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan tangkapan layar yang diduga berisi percakapan antara pasien dan tenaga kesehatan di RSD Covid-19 Wisma Atlet. Dalam gambar itu, terungkap ada perbuatan asusila sejenis di salah satu tower Wisma Atlet.
Wisma Atlet merupakan rumah sakit darurat yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Dengan terus melonjaknya angka kasus Covid-19, pengelola bakal menjadikan RSD Wisma Atlet Tower 8 dan 9 yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara, sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien terpapar Covid-19 dengan status tanpa gejala (OTG).
Upaya itu dilakukan usai empat tower yang berada di RSD Wisma Atlet, yakni Tower 4,5,6, dan 7 resmi ditetapkan hanya untuk melayani pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang sejak 19 Desember 2020.