Buntut Kudeta Partai Demokrat, Gugatan PTUN Moeldoko Gak Berdasar
Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan kudeta Moeldoko terhadap Partai Demokrat tidak sah, dan menolak permintaan Moeldoko untuk mengesahkan hasil KLB di Deli Serdang. Tetapi Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak menerima keputusan itu, dan menggugat Kemenhum HAM.
Menurut Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Usai sidang persiapan PTUN Jakarta hari Selasa, Hamdan Zoelva mengatakan, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
"Moeldoko dan Jhonni Allen dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.
Gugatan Moeldoko kepada Menhuk Ham menjadi peristiwa hukum yang menarik, karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden justru menggugat pembantu Presiden yang lain. Padahal Menkumham sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Hamdan, surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."
“Gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, Ketua Mahkamah Konstitusional periode 2013-2015.
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya. "Dalil gugatannya tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil Kongres Partai Demokrat 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”
“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini," tambah Hamdan.
Sidang PTUN hari ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko dan kelompoknya tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. (asm)
Advertisement