Buntut Kecelakaan, Pengemudi Odong-Odong Banyuwangi Tersangka
Polisi menetapkan, Pr, 59 tahun, pengemudi odong-odong yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Yosomulyo sebagai tersangka dalam musibah tersebut. Penetapan tersangka warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi ini dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Ya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, jeratannya Pasal 310 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009,” jelas Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Budi Hermawan, Kamis, 30 Desember 2021.
Pasal ini mengatur kelalaian yang dilakukan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Orang yang diduga melanggar pasal ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.
Meski berstatus sebagai tersangka, Penyidik Gakkum tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi odong-odong tersebut. Sebab pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya maksimal satu tahun. “Kasus ini kami tindak lanjuti dengan tujuan untuk efek jera. Selama ini sudah kami peringati, sudah diberikan teguran tapi tidak mengindahkan,” tegasnya.
Untuk odong-odong yang dikemudikan Pr, menurutnya saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Kendaraan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dia menambahkan, odong-odong ini sebenarnya merupakan jenis kereta wisata. Sehingga seharusnya hanya dioperasikan di tempat-tempat khusus seperti tempat wisata atau pasar malam saja.
Para penumpang odong-odong yang mengalami luka, saat ini sudah pulang ke rumah masing-masing. Menurutnya, 12 penumpang yang sempat dirawat hanya mengalami luka ringan. “Setelah dilakukan perawatan mereka pulang ke rumahnya masing-masing,” bebernya.
Seperti diketahui, sebuah odong-odong mengalami kecelakaan di Jalan Raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Selasa, 28 Desember 2021. Kendaraan yang membawa sekitar 50 penumpang itu oleng setelah terjadi kerusakan pada bagian kemudi. Kendaraan modifikasi itu kemudian menabrak pagar rumah warga.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan gerbong bagian belakang odong-odong roboh. Sekitar 12 penumpang yang terdiri dari balita hingga nenek-nenek harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Mereka mengalami luka lecet di bagian kepala, pelipis, tangan, paha hingga kaki.
Advertisement