Buntut Kebaya Merah, Polisi Tangkap Tersangka Baru
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap seorang wanita berinisial CZ dari hasil pengembangan video mesum viral kebaya merah di kawasan Sidoarjo.
"Iya benar, di Sidoarjo (satu tersangka baru sudah diamankan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Tersangka yang masih berusia 22 Tahun ini ditangkap dan dijadikan tersangka karena terlibat dalam salah satu video dari 92 konten video produksi tersangka Anisa Hardianti dan Aryarota Cumba Salaka.
Perannya ketika CZ ikut berperan dalam video threesome. Video bertema tersebut, dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
"Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism," katanya.
Mantan Kapolres Gianyar itu mengatakan, lagi-lagi video tersebut dibuat berdasar pesanan melalui DM Twitter seperti modus dari produksi kebaya merah. Dari itu, CZ mendapat upah Rp3 juta rupiah.
Terkait kapan produksi film tersebut, Farman belum bisa menyampaikan karena saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polisi menahan dua tersangka video mesum kebaya merah. Dua tersangka itu adalah Anisa Hardianti dan Aryarota Cumba Salaka yang diamankan di sebuah kost kawasan Medokan, Surabaya.
Dari hasil penangkapan, penyidik mendapat barang bukti berupa hardisk yang berisi 92 konten video mesum dan 100 foto bugil. Di antaranya ditemukan video bertema threesome yang membuat penyidik melakukan pengembangan, sampai akhirnya menuangkan tersangka tambahan CZ.
Keduanya disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.