Buntut Kebakaran, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan dari Jabatannya
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan guna pemeriksaan terkait kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana atau warga binaan itu.
"Iya dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat, 17 September 2021.
Rika menuturkan, saat ini jabatan Kalapas Kelas 1 Tangerang diisi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Nirhono Jatmokoadi.
Namun, saat ditanya terkait sejak kapan dan diminta surat keputusan dinonaktifkannya Kalapas Victor, Rika belum memberikan jawabannya.
Insiden kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada Rabu, 8 September 2021 itu, telah menewaskan sebanyak 49 orang.
Polisi menaikkan perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, ke penyidikan. Kasus ini diputuskan naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 9 September 2021.
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 10 September 2021.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang.
Beberapa hal yang terkait unsur kelalaian atau kesengajaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP masih terus didalami penyidik.