Buntut Kasus Saiful Ilah, 18 Pejabat di Sidoarjo Diperiksa KPK
18 Pejabat di Sidoarjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut buntut dari penetapan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 15 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful ilah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran.
Pemeriksaan 18 pejabat dilakukan di gedung lantai 3, Mapolresta Sidoarjo. Mereka terdiri dari pejabat kepala dinas, camat dan pejabat di perusahaan daerah.
Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti logam mulia disaat penggeledahan rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo. Serta menemukan aliran dana senilai Rp15 miliar, yang diduga bersumber dari para pengusaha dan pejabat Pemkab Sidoarjo.
Salah satunya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M Tjarda, para mantan camat, Direktur PDAM dan Direktur bank daerah BPR Delta Arta.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron mengatakan, sudah ketiga kalinya ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati sidoarjo.
"Saya dipanggil ini terkait ditanya soal undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa," ujarnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Imron mengaku, hanya dicecar pertanyaan oleh KPK yang berkaitan dengan agenda kegiatan dinas PMD yang merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Ditanya seputar itu, soalnyakan sayakan komandannya desa," kata dia.
Sementara itu, hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan kepada kepala dinas, camat pengusaha maupun direktur perusahaan daerah.
Advertisement