Buntut Karnaval Maut di Malang Kepala Desa dan Panitia Diperiksa
Karnaval maut yang menelan tujuh korban, satu di antaranya meninggal dunia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah diperiksa oleh Polres Malang. Kejadian ini bermula pada Minggu 24 September 2023, malam hari.
Ketujuh korban merupakan peserta karnaval yang ditabrak oleh mobil pikap dari arah belakang. Kondisi jalan yang turun diduga menjadi penyebab sopir tidak bisa mengendalikan mobil. Sopir pikap, Ustadi, usia 63 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Malang kemudian terus mendalami kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, acara karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian.
“Dari Surat Edaran (SE) Bupati Malang (pelaksanaan kegiatan) harus seizin Polres Malang sudah kami sampaikan. Namun demikian ada yang tetap mengadakan kegiatan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik pada Senin 25 September 2023.
Berdasarkan SE Bupati Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023, Pemerintah Daerah (Pemda) melarang kegiatan euforia karnaval, cek sound dan hiburan keramaian.
“Dari Satreskrim Polres Malang tentunya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, yaitu terhadap Kepala Desa dan juga panitia karnaval ini,” katanya.
Jatuhnya banyak korban akibat peristiwa ini membuat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan termasuk pemeriksaan terhadap sopir pikap.
Adapun daftar korban akibat tertabrak mobil pikap tersebut adalah Renita Sintia Sari meninggal dunia. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka di antaranya Rilla Dwi Oktarisa, Andry Hermawan, Fita Sri Handayani, Muhammad Aziel Saputra, Fatma Hikmawati dan Safrina Aurelia Andinia.
Advertisement